JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) geram dengan pelaporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait aksi unjuk rasa menentang agresi Israel beberapa waktu lalu. Jika nanti Polda mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), PKS tidak akan langsung memaafkan Panwaslu. Asalkan...
"Kalau soal memanfakan, PKS adalah partai yang gampang memberi maaf. Tetapi pemberian maaf itu ada dasarnya. Panwaslu harus mengakui kalau dia itu salah," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddik kepada okezone di Jakarta, Rabu (21/1/2009).
Dia menjelaskan, Panwaslu telah sudah salah menafsirkan kode etik dan aturan yang telah dibuatnya.
"Panwaslu itu salah menafsirkan hukum, dan menentukan hukum secara objektif, serta tidak mengedepankan bukti-bukti materil. Hal inilah yang menjadi dasar mengenai sudut pandang Panwaslu ke depan terhadap kejadian serupa," tutur Mahfudz.
"Panwaslu juga tidak mentaati prosedur dan aturan-aturan yang dia buat sendiri. Panwaslu salah karena tanpa meminta konfirmasi kepada PKS. Kemudian tidak melapokan ke Bawaslu dan KPU, malah dia mengklaim sudanh memiliki bukti yang cukup kuat dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Ke depan, lanjut Mahfudz, Panwaslu harus lebih mencermati dan mentaati peraturan perundang-udangan. "Dan jangan sekali-kali subjektif dalam melakukan penafsiran terhadap sebuah kasus," tegasnya. (kem)
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Posting Komentar