Home » » Polisi Resmi Hentikan Kasus Presiden PKS

Polisi Resmi Hentikan Kasus Presiden PKS

Written By tonitok on Rabu | 19:34


JAKARTA - Kasus dugaan kampanye terselubung Partai Keadilan Sejahtera yang menyeret Tifatul Sembiring akhirnya selesai. Penyidikannya dihentikan karena menurut polisi tak cukup bukti. Ini dipastikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain yang mengatakan kasus Tifatul sudah dihentikan.

"Penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa aksi massa PKS ada unsur kampanye," kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Selasa (27/1). Dia melanjutkan, surat pemberitahuan penghentian perkara itu juga telah diterima Tifatul pada hari ini melalui kuasa hukumnya yang datang ke Polda Metro Jaya.

Kasus Tifatul bermula saat massa PKS melakukan aksi menentang agresi Israel ke Palestina pada 2 Januari. PKS mengklaim aksi massa itu dihadiri 200 ribu kader dan simpatisan. Saat itulah massa membawa berbagai atribut PKS berupa bendera partai yang di dalamnya terdapat
nomor urut PKS dalam Pemilu 2009.

Melihat kenyataan itu Panitia Pengawasa Pemilu melaporkan PKS ke polisi. PKS diduga melanggar Pasal 269 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yakni melakukan kampanye terselubung. "Namun setelah dilakukan penyidikan ternyata tidak cukup bukti bahwa aksi massa itu dapat dikatakan kampanye," kata Zulkarnain.

Hal itu diperkuat keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio Munghartarjo kepada penyidik. Menurut dia, aksi massa PKS belum bisa dikatakan kampanye sebab tidak ada pemaparan visi, missi, dan program kerja partai. "Jadi tidak ada kegiatan meyakinkan pemilih," kata Zulkarnain menirukan Rudi.

Selain kepada Tifatul sebagai Presiden PKS, lanjut Zulkarnain, penghentian penyidikan juga dilakukan terhadap Ketua PKS DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan.

Sumber : Amirullah (TEMPO Interaktif)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS BANJARSARI GAJAH DEMAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger